Pendidikan Akhlak
Akhlak merupakan suatu perbuatan yang terdapat dalam diri seseorang, dan akhlak itu terdiri dari dua jenis, yaitu ada akhlak terpuji dan ada pula akhlak tercela. Akhlak terpuji adalah suatu perbuatan,sikap, atau tingkah laku yang baik, baik itu dari diri sendiri maupun untuk orang lain. Dan Akhlak tercela yaitu suatu perbuatan, sikap, atau tingkah laku yang tidak baik atau tercela.(menurut pendapat saya).
A. PENGERTIAN PENDIDIKAN AKHLAK
Sebelum membahas tentang pengertian pendidikan akhlak terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pengertian pendidikan.
a. Menurut Soegarda Poerbakawatja dalam ensiklopedi pendidikan:
Pendidikan dalam arti yang luas meliputi semua perbuatan dan usaha dari
generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya,
kecakapannya serta ketrampilannya (orang menamakan ini juga
“mengalihkan” kebudayaan) kepada generasi muda sebagai usaha
menyiapkannya agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmaniah maupun
rohaniah”[1]
b. Menurut Ahmad D. Marimba:
“Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik
terhadap perkembangan jasmani dan rohani siterdidik menuju terbentuknya
kepribadian yang utama”.[2]
Dari beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas,
maka dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan adalah usaha secara
sadar untuk mengarahkan dan membimbing anak dalam mengembangkan potensi
yang ada dalam dirinya baik jasmani maupun rohani sehingga mencapai
kedewasaan yang akan menimbulkan perilaku utama dan kepribadian yang
baik.
Adapun pengertian akhlak dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata akhlak
diartikan sebagai budi pekerti atau kelakuan.[3] Kata akhlak walaupun
diambil dari bahasa Arab (yang biasa diartikan tabiat, perangai,
kebiasaan,) namun kata seperti itu tidak diketemukan dalam Al-Qur’an,
yang ditemukan hanyalah bentuk tunggal kata tersebut yaitu khuluq yang
tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4 sebagai konsideran
pengangkatan Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul.[4] Artinya: Sesungguhnya
engkau (Muhammad) berbudi pekerti yang agung. (QS. Al-Qalam : 4) [5]
B. TUJUAN PENDIDIKAN AKHLAK
Tujuan utama dari pendidikan Islam ialah pembentukan akhlak dan budi
pekerti yang sanggup menghasilkan orang-orang yang bermoral bukan hanya
sekedar memenuhi otak murid-murid dengan ilmu pengetahuan tetapi
tujuannya ialah mendidik akhlak dengan memperhatikan segi-segi
kesehatan, pendidikan fisik dan mental, perasaan dan praktek serta
mempersiapkan anak-anak menjadi anggota masyarakat.[6]
Adapun tujuan pendidikan akhlak secara umum yang dikemukakan oleh para pakar pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
a. Tujuan pendidikan akhlak menurut Omar Muhammad Al Thoumy Al- Syaibani
“Tujuan tertinggi agama dan akhlak ialah menciptakan kebahagiaan dua
kampung (dunia dan akherat), kesempurnaan jiwa bagi individu, dan
menciptakan kebahagiaan, kemajuan, kekuatan dan keteguhan bagi
masyarakat”.[7] Pada dasarnya apa yang akan dicapai dalam pendidikan
akhlak tidak berbeda dengan tujuan pendidikan Islam itu sendiri.
b. Tujuan pendidikan akhlak menurut M. Athiyah al Abrasyi “Tujuan
pendidikan budi pekerti adalah membentuk manusia yang berakhlak (baik
laki-laki maupun wanita) agar mempunyai kehendak yang kuat,
perbuatan-perbuatan yang baik, meresapkan fadhilah (kedalam jiwanya)
dengan meresapkan cinta kepada fadhilah (kedalam jiwanya) dengan
perasaan cinta kepada fadhilah dan menjauhi kekejian (dengan keyakinan
bahwa perbuatan itu benar-benar keji).[8]
c. Tujuan pendidikan akhlak menurut Mahmud Yunus “Tujuan pendidikan
akhlak adalah membentuk putra-putri yang berakhlak mulia, berbudi luhur,
bercita-cita tinggi, berkemauan keras, beradab, sopan santun, baik
tingkah lakunya, manis tutur bahasanya, jujur dalam segala perbuatannya,
suci murni hatinya”.[9]
Tujuan di atas selaras dengan tujuan pendidikan Nasional yang tercantum
dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/Th. 2003, bab II,
Pasal 3 dinyatakan bahwa:
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[10]
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tersebut mengisyaratkan bahwa fungsi dan
tujuan pendidikan adalah sebagai usaha mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu pendidikan dan martabat manusia baik secara jasmaniah
maupun rohaniah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar